Tuesday, February 10, 2015

Repotnya Membeli Tanah / Bangunan Warisan

Dear Readers,
Sebenarnya malam ini niatnya mau nyicil sulaman headpiece. Apa daya malesnya kambuh jadi sepertinya saya mengerjakan translate dulu saja. Sambil menunggu rendaman cucian saya ingin berbagi tentang informasi bertransaksi dengan pemilik properti warisan.


Apakah kalian pernah bertransaksasi dengan tanah/bangunan warisan? Saya pernah dan terasa 'rempong'. Sampai-sampai Ibu saya berujar kalau lain kali pilih yang pasti-pasti saja, tinggal AJB (Akte Jual Beli) dan selesai. Well, tidak salah memang apa yang dipikirkan Ibu, kalau tidak benar-benar sabar, sebaiknya hindari kasus seperti ini. Hal yang perlu digarisbawahi adalah properti waris ini masih mentah, alias berkas-berkasnya sama sekali belum ada yang beres saat saya mengiyakan untuk bertransaksi.

Singkat cerita, Ibu saya terlanjur memberi uang DP kepada salah satu ahli waris, tanpa mengetahui bahwa ternyata rumah itu masih belum diproses balik nama ke ahli waris. Dan bisa ditebak, proses jadi panjaaaang dan menguras emosi & tenaga. Kenapa emosi? Karena pihak penjual dan pembeli sering kresss (biskuit kali ya kres) karena berbeda pendapat.

Dibandingkan dengan rumah lain yang ada di portal jual beli terbesar di Indonesia, O*X, memang rumah ini adalah salah satu yang paling murah. Terang saja saya tertarik dan Ibu saya langsung approach ke penjual. Awalnya, dengan beberapa kali tawar menawar, rumah itu berhasil di DP orang lain. Si penjual menyatakan close saat dihubungi kesekian kali. Tetapi sekali lagi, rumah seperti jodoh, tidak akan lari kemana bila memang rejeki kita. Tiba-tiba tanpa disangka penjual menelepon Ibu dan bertanya apakah masih berminat dengan rumahnya. Tentu saja Ibu senang. Tanpa bertanya lebih detail, Ibu memberi DP kepada penjual, sebagai tanda jadi bahwa kami akan membeli rumahnya.

Beberapa hari kemudian, Ibu saya gusar mengetahui bahwa berkas-berkas rumah warisnya ternyata masih belum beres sama sekali. Mengelus dada rasanya. Yang membuat makan hati adalah saat seller memaksa kami membayar 50% dari harga rumah dengan membuat AJB yang back date. What the h.... Saya baru dengar ada namanya AJB back date lhoh. Ingin mengumpat rasanya. Karena ini sungguh tidak rasional. Bagaimana mungkin kita membayar rumah yang belum jelas macam itu? Memberi DP saja seperti kesalahan besar bagi saya saat itu. Kami jadi berpikir jangan-jangan pembeli sebelumnya tidak jadi karena hal ini, karena dokumen warisnya masih belum jelas. Maklum, pembeli sebelumnya mengajukan pembiayaan dari kpr bank. Terang saja bank mungkin tidak akan menyetujui transaksi yang masih belum jelas seperti ini.

Berbekal browsing informasi sana sini, saya dengan tegas menolak untuk memberikan sepeserpun sebelum berkas waris mereka beres. Sebagai informasi, rumah ini dilengkapi dengan sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan). Sertifikat HGB diatasnamakan ayah penjual yang telah almarhum. Praktis rumah harus diproses balik nama ke seluruh ahli waris sebelum dijual. Huffttt...

Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi sebelum melakukan proses akte jual beli properti waris:
1. Surat keterangan waris dari notaris
2. Copy KTP seluruh ahli waris (dengan membawa KTP asli saat proses AJB berlangsung)
3. Copy Kartu Keluarga
4. Copy Surat nikah
5. Seluruh ahli waris hadir untuk tanda tangan AJB
6. Bukti pembayaran pajak ahli waris

Saya dan Ibu akhirnya berdamai dengan penjual setelah memutuskan ganti notaris. Sebagai informasi, awalnya kami menggunakan notaris di Jalan P**hlawan Probolinggo, kemudian akhirnya pindah ke notaris lain sesuai rekomendasi penjual. Menurut informasi penjual (ahli waris), notaris yang awal ini sering memberikan rekomendasi yang kurang sesuai dan kurang komunikatif kepada kliennya. Menurutnya, alasan mengapa dia meminta 50% pembayaran dengan AJB back date adalah sesuai dengan persetujuan notaris itu. Padahal saat Ibu mengkonsultasikan permintaan penjual ini, notaris malah menyarankan untuk menolak karena tidak sesuai dengan prosedur yang sebenarnya. Bingung kan? Ya kami juga bingung saat itu. Oleh karenanya, kami sepakat berdamai dan mengganti notaris.

Oh ya, sebelumnya saya sempat membuat surat kuasa untuk melakukan transaksi AJB dari notaris awal ini, biayanya Rp 350.000,-.Surat kuasa diperlukan supaya Ibu dapat mewakili saya dalam semua proses transaksi AJB karena saya tidak dapat hadir di sana (saya sedang bekerja mencari beberapa suap nasi di rantau sini *grin*)

Dengan notaris yang baru, penjual menjadi lebih koperatif. Tidak lagi memaksa meminta uang pembayaran melainkan bersedia menunggu hingga semua dokumen lengkap, sesuai prosedur. Alhamdulillah. Notaris yang ini sangat strict to the law. Saya dan Ibu malah sangat bersyukur, sekarang kami dapat tidur nyenyak tanpa harus memikirkan apakah besok si penjual akan menelepon meminta kami ini itu. Penjual juga nampaknya lebih tenang saat berhubungan dengan notaris baru. Notaris ini adalah pilihannya, tentu saja dia harus patuh. Hihihiii.. Selama beberapa waktu, saya dan Ibu berleha-leha saja. Tinggal menunggu kabar kalau dokumen siap dan AJB bisa dilaksanakan.

Akhirnya saat itu tiba. Proses AJB akhirnya dilaksanakan. Lega sekali rasanya. Prosesnya kurang lebih memakan waktu kurang dari 2 bulan dari awal Ibu memberikan DP. Itu pun kabarnya penjual melakukan percepatan supaya berkas cepat selesai di kantor pertanahan. Benar-benar penyakit Indonesia yaa, kalau tidak dikasi pungli ya nggak jalan *tepok jidat*

Well, dari AJB saya memutuskan langsung balik nama. Biaya AJB dan balik nama adalah Rp 3.500.000 di notaris ini. Sebenarnya saya ingin sertifikat HGB diupgrade menjadi SHM (sertifikat hak milik). Tetapi berdasarkan informasi orang sekitar, biayanya Rp 6.000.000 hingga Rp 10 jutaan. Beuh, mahalnya. Padahal saya mendapatkan informasi dari beberapa website properti, biaya upgrade hanya Rp 50.000 untuk rumah sederhana macam ini (under 200 meter persegi) bila dilakukan secara mandiri di kantor pertanahan. So, sepertinya lain kali kami harus mencoba mengurusnya secara mandiri. Sayang banget kalau Rp 50 ribu membengkak jadi Rp 10 juta hanya karena kami malas dan tidak mau mencari informasi. Dokumen-dokumen yang perlu saya siapkan untuk upgrade sertifikat HGB ke SHM adalah:
1. Sertifikat HGB 
2. Sertifikat IMB
3. KTP
Mudah kan? Berhubung jangka waktu HGB masih lumayan panjang, kami masih mencari-cari waktu kapan-kapan kalau sudah niat banget ke kantor pertanahan. Hehehe

4 comments:

  1. Saya sangat berminat isi dalam artikel ini saya akan berkunjung terus untuk dapatkan info terbarunyaagen bandarq terpercaya, Thanks bruhh.

    ReplyDelete
  2. Artikel ini sangat bermanfaat saya sangat berterimakasih atau informasinyaagen bandarq terpercaya, Thanks bruhh.

    ReplyDelete